BUKITTINGGI · CATATAN HUKUM DAERAHRujukan Kejaksaan RI ↗
BUKITTINGGI · INFORMASI HUKUM

Kejari Bukittinggi Mengikuti FGD tentang Pidana Adat

Kejari Bukittinggi mengikuti diskusi daring Kejaksaan Agung mengenai penanganan tindak pidana adat dan pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana tambahan.

BERITA · 4 Agustus 2026

Jam Gadang pada 2026, ilustrasi wilayah BukittinggiIlustrasi Bukittinggi

Foto ilustrasi Kota Bukittinggi (bukan dokumentasi kegiatan): Zhilal Darma / Wikimedia Commons / CC BY-SA 4.0

Kejari Bukittinggi mengikuti diskusi daring Kejaksaan Agung mengenai penanganan tindak pidana adat dan pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana tambahan.

Pembahasan hukum yang hidup dalam masyarakat

FGD dilaksanakan secara virtual oleh Kejaksaan Agung dengan topik penanganan tindak pidana adat dan kemungkinan kewajiban adat sebagai pidana tambahan. Kejari Bukittinggi tercatat mengikuti kegiatan ini.

Diskusi tersebut merupakan forum pendalaman pemahaman aturan. Tidak boleh disamakan dengan keputusan perkara tertentu atau perubahan putusan pengadilan.

Pokok informasi

Publikasi ini berkaitan dengan aktivitas kelembagaan dan pelayanan penegakan hukum di Kota Bukittinggi. Informasi di atas merujuk pada sumber yang ditampilkan di bawah; rincian proses, status perkara, dan nama pihak harus dibaca sesuai naskah resmi tanpa menambahkan kesimpulan yang tidak tercantum.

Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat memeriksa informasi dari sumber asal. Karena itu, pembaca dianjurkan membuka rujukan resmi untuk memperoleh konteks lengkap, tanggal, dan penjelasan kegiatan.

Rujukan utama

Lihat publikasi sumber →

← Kembali ke daftar berita